Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum Kejaksaan Tinggi DIY

Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum Kejaksaan Tinggi DIY

Tim Penkum Kejati D.I.Yogyakarta melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada ibu-ibu PKK warga Dusun Pandean Kalurahan Bangunharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul, yang dihadiri 52 orang.

Bertindak sebagai narasumber Kasi Penkum Kejati D.I Yogyakarta Herwatan, SH dan Jaksa Fungsional Arifiyah Minarti, SH dengan materi tentang Pemberantasan Judi Online, Pengenalan Tugas dan Wewenang Kejaksaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Maraknya Judi Online atau Judol, sangat merugikan kita baik dari segi finansial, psikis bahkan membahayakan nyawa, untuk itu kepada kita semua hentikan Judi Online sebelum terlambat. Mari Kita berantas Judi Online.

Pengertian Judi Online adalah permainan yang dilakukan menggunakan uang sebagai taruhan dengan ketentuan permainan serta jumlah taruhan yang ditentukan oleh pelaku perjudian online serta menggunakan media elektronik dengan akses internet sebagai perantara. Diatur dalam Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik : Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2 (setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-

Dampak berjudi online : Menganggu Kesehatan mental/kecanduan, Memperburuk finansial keluarga, Memicu tindakan criminal, Merusak hubungan dengan orang lain dan Meningkatkan risiko bunuh diri.

Langkah untuk mengurangi keinginan berjudi online : memikirkan dampak negatifnya, tahan keinginan berjudi, blokir akses yang mendorong untuk judi, alihkan ke hobi dan jangan mengisolasi diri.

Disamping itu narasumber juga menyampaikan materi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan harapan tidak akan ada tindak kekerasan baik fisik (verbal) atau non verbal yang bertujuan membuat korban menderita baik secara fisik maupun psikis, sehingga perlu diberikan pemahaman maupun pengertian mengenai konsekuensi hukumnya.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya

Hubungi Kami