Penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) Oleh Bank BPD DIY

Penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) Oleh Bank BPD DIY

Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta (BPD DIY) secara resmi menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta (Kejati DIY) terkait perjanjian kerja sama tentang pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Penyerahan SKK ini dilakukan langsung oleh Direktur Utama BPD DIY, Santoso Rohmad kepada Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Ahelya Abustam, S.H., M.H., di kantor pusat Bank BPD DIY. Rabu(10/7/2024).

Penyerahan SKK ini merupakan bentuk komitmen Bank BPD DIY untuk memperkuat kerjasama dengan Kejati DIY dalam bidang hukum. Dengan adanya PKS ini, diharapkan Bank BPD DIY dapat memperoleh pendampingan hukum yang lebih optimal dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi, baik dalam lingkup perdata maupun tata usaha negara.

Dalam sambutannya, Direktur Utama Bank BPD DIY menyampaikan harapannya agar kerjasama ini dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Beliau juga menyampaikan keyakinannya bahwa Kejati DIY dapat memberikan pendampingan hukum yang profesional dan berkualitas.

Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta menyambut baik kerjasama ini dan menyatakan kesiapan Kejati DIY untuk memberikan pendampingan hukum yang optimal kepada Bank BPD DIY. Beliau juga menyampaikan bahwa Kejati DIY akan bekerja sama dengan Bank BPD DIY untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi dengan cepat, tepat, dan efisien.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya

Hubungi Kami