Tugas & Wewenang
TUGAS & WEWENANG
Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan
wewenang Kejaksaan.
Di bidang pidana :
• melakukan
penuntutan;
• melaksanakan
penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap;
• melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana
pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
• melakukan
penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;
• melengkapi
berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan
sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan
dengan penyidik.
Di bidang perdata dan tata usaha negara :
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat
bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara
atau pemerintah.
Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman
umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
• peningkatan
kesadaran hukum masyarakat;
• pengamanan
kebijakan penegakan hukum;
• pengawasan
peredaran barang cetakan;
• pengawasan
aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
• pencegahan
penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
• penelitian
dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.