TUGAS & WEWENANG

 

Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan.

 

Di bidang pidana :

•           melakukan penuntutan;

•           melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

•           melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;

•           melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;

•         melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

 

Di bidang perdata dan tata usaha negara :

Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

 

Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:

•           peningkatan kesadaran hukum masyarakat;

•           pengamanan kebijakan penegakan hukum;

•           pengawasan peredaran barang cetakan;

•           pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;

•           pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;

•           penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.