JAMPIDUM Menyetujui Pengajuan Restorative Justice Perkara Kejari Sleman dan Yogyakarta
ekspose perkara tindak pidana umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) pada kejaksaan negeri yogyakarta dalam perkara atas nama tersangka arif rahman yang melanggar pasal 362 jo 53 ayat (1) kuhp tentang pencurian dan kejaksaan negeri sleman atas nama tersangka ilham dwie sahputra yang melanggar pasal 351 ayat(1) kuhp tentang penganiayaan. ekspose diikuti jaksa agung muda tindak pidana umum (jampidum) prof. dr. asep nana mulyana, s.h., m.hum., direktur t.p. oharda pada jampidum nanang ibrahim soleh, s.h., m.h, koordinator pada jam pidum, kajati diy ahelya abustam, s.h., m.h., aspidum kejati diy agustinus octavianus mangotan, s.h., m.h., kasi oharda pada aspidum kejati diy trias dewanto, s.h., m.si. pada aspidum kejati ...