JAMPIDUM Menyetujui Pengajuan Restorative Justice Perkara Kejari Sleman dan Yogyakarta

JAMPIDUM Menyetujui Pengajuan Restorative Justice Perkara Kejari Sleman dan Yogyakarta

Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam perkara atas nama tersangka Arif Rahman yang melanggar Pasal 362 Jo 53 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dan Kejaksaan Negeri Sleman atas nama tersangka Ilham Dwie Sahputra yang melanggar Pasal 351 ayat(1) KUHP tentang Penganiayaan.

Ekspose diikuti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., Direktur T.P. Oharda pada Jampidum Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H, Koordinator pada JAM Pidum, Kajati DIY Ahelya Abustam, S.H., M.H., Aspidum Kejati DIY Agustinus Octavianus Mangotan, S.H., M.H., Kasi Oharda pada Aspidum Kejati DIY Trias Dewanto, S.H., M.Si. pada Aspidum Kejati DIY, serta Kasi Pidum Alden Juniedy S., S.H., M.H. beserta Kajari Yogyakarta dan Sleman .

Berdasarkan penelitian berkas perkara tersebut menurut pertimbangan JPU dapat dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif karena terpenuhinya syarat sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (3) PERJA No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diantaranya sebagai berikut :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Bahwa antara tersangka dan korban telah membuat kesepatakan perdamaian.
4. Tersangka telah membiayai biaya pengobatan kepada korban
5. Masyarakat merespon positif.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya

Hubungi Kami