Kajati Sulsel Agus Salim Terima Dua Penghargaan dari Gubernur Sulsel, Atas Suksesnya Pilkada Palopo dan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Kajati Sulsel Agus Salim Terima Dua Penghargaan dari Gubernur Sulsel, Atas Suksesnya Pilkada Palopo dan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

 

KEJATI SULSEL, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menerima dua penghargaan dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Acara penyerahan penghargaan ini berlangsung saat ramah tamah di pelataran Rumah Jabatan Gubernur pada Minggu, 17 Agustus 2025. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam dua bidang penting di provinsi ini.

Penghargaan pertama adalah Piagam Penghargaan atas dukungan dan partisipasi aktif Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam menyukseskan pemungutan suara ulang untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo tahun 2025. Partisipasi ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menjaga stabilitas dan kelancaran proses demokrasi di tingkat daerah.

Penghargaan kedua yang diterima Agus Salim adalah Piagam Penghargaan atas kontribusi Kejaksaan dalam program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Program ini berfokus pada tanah yang digunakan untuk pembangunan masjid di seluruh wilayah Sulawesi Selatan. Kejati Sulsel berperan signifikan dalam memfasilitasi proses hukum terkait sertifikasi tanah wakaf, mulai dari mediasi hingga penyelesaian sengketa. 

Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sudirman menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berkontribusi menjaga stabilitas politik dan mendukung pembangunan di Sulsel, khususnya kepada Kejati Sulsel.

“Pilkada damai adalah cermin kedewasaan politik masyarakat Sulawesi Selatan. Kejati Sulsel telah menunjukkan komitmen dan kerja nyata dalam mewujudkan hal itu,” kata Andi Susieman.

Kajati Sulsel, Agus Salim mengapresiasi penghargaan yang diberikan Pemprov Sulsel. Menurutnya, peran Kejati Sulsel dalam setiap pelaksanaan pesta demokrasi dilakukan dengan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan integritas sehingga hadir pemilu yang bersih dan adil.

“Keterlibatan Kejaksaan dalam proses ini menjamin bahwa seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga hasilnya dapat diterima oleh semua pihak. Termasuk memberikan pendampingan hukum kepada pihak penyelenggara,” kata Agus Salim.

Sementara, terkait Tim Percepatan Penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf, Agus Salim menyebutkan Bantuan hukum yang diberikan mempercepat penyelesaian administrasi dan memastikan bahwa tanah-tanah wakaf tersebut memiliki status hukum yang jelas. 

“Hal ini tidak hanya melindungi aset-aset wakaf dari penyalahgunaan, tetapi juga mendorong pembangunan masjid yang lebih terencana dan berkelanjutan,” sebut Agus Salim.

Pemberian penghargaan ini menegaskan kolaborasi yang erat antara Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kedua penghargaan ini tidak hanya menjadi simbol pengakuan atas kinerja Kejati Sulsel, tetapi juga menjadi dorongan untuk terus meningkatkan sinergi dan kontribusi dalam pembangunan daerah. Sinergi ini diharapkan terus berlanjut untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan melayani masyarakat secara optimal.
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami