Team TABUR Kejaksaan Tinggi DIY Tangkap DPO Kasus Penipuan

Team TABUR Kejaksaan Tinggi DIY Tangkap DPO Kasus Penipuan

Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta telah melakukan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) an. Noor Anwar bin Sudiarso Pertomo terpidana Kejaksaan Negeri Sleman dalam perkara tindak pidana umum yaitu melakukan tindak pidana penipuan serta penggelapan sertifikat tanah milik korban untuk digadaikan sehingga memperoleh keuntungan pribadi, yang dilakukan secara bersama - sama. Perbuatan terpidana melanggar Pasal 378/372 Jo Pasal 55 ayat 1(ke-1) KUHP.

Terpidana diamankan di wisma tamu UKSW Jl. laksda adisucipto Salatiga saat sedang akan memberikan ceramah pada acara donasi kacamata gratis di kota Salatiga. Saat dilakukan pengamananan terdakwa bersikap koorporatif untuk ikut bersama team mempertanggung jawabkan perbuatannya di Kejari Sleman.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung no. 534/pid.B/2018/PN.smn tanggal 26 Februari 2019. dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua)tahun.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya

Hubungi Kami