Dialog Jaksa Menyapa

Dialog Jaksa Menyapa "Penegakan Disiplin ASN dan Pemberantasan Judi Online"

Dialog Interaktif Jaksa Menyapa Kejaksaan Tinggi DIY dengan tema "Penegakan Disiplin ASN dan Pencegahan Judi Online" dengan nara sumber Pemeriksa Tindak Pidana Khusus pada Asisten Pengawasan Kejati DIY Ashari Kurniawan, S.H., M.H.Li. dan Pemeriksa Kepegawaian dan Tugas Umum pada Asisten Pengawasan Kejati DIY Sabar Sutrisno, S.H., M.H.Li., Kamis (25/7/2024) bertempat di studio RRI PRO 1 Jogja, Jl. Achmad Jazuli No. 4 Kotabaru Yogyakarta.

Nara sumber menjelaskan untuk mewujudkan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 maka dibutuhkanlah suatu disiplin bagi ASN khususnya PNS.

Selanjutnya yang dimaksud dengan Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Adapun kewajiban dan larangan bagi PNS diatur dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 PP No. 94/2021.

PNS yang tidak menaati kewajiban maupun larangan sebagai PNS akan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa : Hukuman Disiplin ringan, Hukuman Disiplin sedang, atau Hukuman Disiplin berat setelah hasil pemeriksaan membuktikan PNS yang bersangkutan telah melanggar Disiplin PNS.

Penegakan hukum terhadap ASN (PNS) di lingkungan kejaksaan dilakukan oleh bidang Pengawasan dengan cara terhadap laporan/pengaduan yang ditujukan kepada PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin maupun perbuatan tercela dilakukan klarifikasi yaitu serangkaian kegiatan untuk mencari dan menemukan bukti awal adanya dugaan pelanggaran disiplin atau perbuatan tercela yang dilakukan oleh pegawai kejaksaan. Apabila dalam proses klarifikasi tidak terdapat bukti awal maka terhadap laporan/pengaduan tersebut dihentikan, sebaliknya bilamana dalam proses klarifikasi terdapat bukti awal maka dilanjutkan ke tahap inspeksi kasus yaitu pemeriksaan terhadap dugaan adanya pelanggaran disiplin ataupun perbuatan tercela yang berakhir dengan Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD).

Selengkapnya di Youtube : RRI JOGJA OFFICIAL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial

Berita Nasional


Berita Lainnya

Hubungi Kami