Penyerahan Legal Opinion (Pendapat Hukum) Terhadap PT. Jasa Marga Yogyakarta

Penyerahan Legal Opinion (Pendapat Hukum) Terhadap PT. Jasa Marga Yogyakarta

Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kajati DIY) Ahelya Abustam, S.H., M.H didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) hari ini secara resmi menyerahkan Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum kepada PT. Jasa Marga Yogyakarta terkait pelaksanaan pengadaan tanah untuk proyek pembangunan jalan tol ruas Solo-Yogyakarta-New Yogyakarta International Airport (NYIA) Kulon Progo. LO ini menyoroti aspek legal dalam proses pengadaan tanah, khususnya yang berkaitan dengan tanah kasultanan dan tanah khas desa di DIY. Rabu(31/7/2024).

Dalam LO yang diserahkan, Kajati DIY memberikan pandangan hukum yang komprehensif mengenai berbagai permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam proses pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional ini. Salah satu poin penting yang dibahas adalah mekanisme pengadaan tanah yang melibatkan tanah kasultanan dan tanah khas desa, serta upaya untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyerahan LO dari Kajati DIY ini merupakan langkah penting dalam mendukung percepatan pembangunan jalan tol ruas Solo-Yogyakarta-NYIA. Pendapat hukum yang diberikan diharapkan dapat menjadi acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah, sehingga dapat meminimalisir kendala dan sengketa. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan proses pengadaan tanah dapat berjalan lebih lancar dan pembangunan tol dapat segera diselesaikan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya

Hubungi Kami