PENYIDIK KEJATI DIY TAHAN TERSANGKA TM PERKARA PENYIMPANGAN PENGELOLAAN KEUANGAN BUKP

Pada hari ini kamis tanggal 30 nopember 2023, Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan pada BUKP Kapanewon Pandak tahun 2009 s/d 2019 telah menetapkan seorang saksi menjadi tersangka yaitu dengan inisial TM selaku petugas pemegang kasir. Dan selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 30 nopember 2023 s/d 19 desember 2023 di lapas perempuan kelas IIb Yogyakarta di Gunungkidul

Adapun kasus posisi sebagai berikut :

Bahwa tersangka TM sebagai pemegang kas / kasir pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2019 diduga telah terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang sebagai berikut :

  1. Mengambil kas di bank bantul tanpa sepengetahuan kepala BUKP.
  2. Penyalahgunaan pengelolaan dana pihak ketiga yang terdiri dari tabungan dan deposito berupa tabungan simasa yang tidak dicatat pada pembukuan BUKP dan penghimpunan deposito yang juga tidak tercatat pada system pembukuan BUKP.
  3. Penyalahgunaan pengelolaan kredit yang berupa tidak menyetorkan angsuran maupun pelunasan, mengambil jaminan kredit, ikut menggunakan uang pencairan kredit dan ikut memberikan kredit yang tidak tercatat pada system pembukuan BUKP (bank dalam bank)
  4. Tidak menyetorkan titipan angsuran kredit dari nasabah untuk BUKP kecamatan kasihan

 

Berdasarkan laporan hasil pengawasan dengan tujuan tertentu penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi DIY jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.400.487.838,00 (Tiga Miliar Empat Ratus Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah) terinci sebagai berikut:

 

No.

Uraian

Jumlah rekening/ bilyet

 nominal
(Rp)

1

Tabungan di bpr bantul atas nama BUKP kec. Pandak

1

    334.000.000,00

2

Tabungan nasabah

161

     1.998.086.838,00

3

Deposito nasabah

37

        985.000.000,00

4

Kredit nasabah

35

          83.401.000,00

 

Jumlah

234

     3.400.487.838,00

 

Pasal yang disangkakan :

Primair :

Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Subsidiair :

Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami