Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum  Menyetujui Pengajuan Restorative Justice  Dalam Tindak Pidana Narkotika di Gorontalo

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika di Gorontalo

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG 
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

SIARAN PERS
Nomor: PR – 421/051/K.3/Kph.3/05/2025


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum 
Menyetujui Pengajuan Restorative Justice 
Dalam Tindak Pidana Narkotika di Gorontalo

Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 1 (satu) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan (Restorative justice) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan pada Jumat, 16 Mei 2025.
Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu Tersangka Mario R Passa alias Rio dari Kejaksaan Negeri Gorontalo, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
⦁    Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;
⦁    Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
⦁    Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
⦁    Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
⦁    Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang; 
⦁    Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
“Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum. 

Jakarta, 16 Mei 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan 
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami